Senin, 29 Oktober 2012

Kekanglah

Ketika orang meragukan kita, maka itulah kesempatan baik diri kita untuk berkaca pada kesempurnaan hidup, dan jika orang yang meremehkan kita, maka itulah kesempatan baik diri kita untuk semakin merendah akan kemampuan kita, dan jika orang menanyakan kemampuan kita, maka itulah kesempatan baik diri kita untuk semakin menjadi bodoh dihadapan orang tersebut.

Korbankanlah diri kita untuk mengekang hawa nafsu yang keluar dari energi seseorang
(Bogor, 29 Oktober 2012)

Rabu, 03 Oktober 2012

MEMPERTAHANKAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN GREEN CONTITUION


Indonesia sampai saat ini masih dijuluki Negara agraris yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah baik sumberdaya hutan, tambang dan mineral, dan laut. Seiring kemajuan tehnologi, Indonesia harus melakukan transisi dari negara berkembang menjadi negara maju sehingga banyak sekali kebijakan-kebijakan yang justeru menjadikan sumberdaya alam kita rusak. Hal tersebut terjadi karena belum pahamnya para pemangku kepentingan di negeri ini yang memiliki dasar pengetahuan yang kuat tentang bagaimana mengelola ekosistem bentangan alam yang unik yang disebut dengan tanah air Indonesia. Kebijakan yang tidak berpihak kepada lingkungan akan menyebabkan kehancuran sumberdaya ekosistem, seperti yang terjadi di beberapa negara di dunia seperti Cina, Jepang, negara-negara Eropa yang telah mengalami fase transisi rusaknya sumberdaya alam yang dimilikinya. 

Melihat kondi bangsa kita yang sangat terancam daya dukung ekosistem dan lingkungan hidupnya saat ini, maka langkah yang tepat untuk mengantisipasnya yaitu harus ada konstitusi hukum-hukum lingkungan harus segera dibuat untuk mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance) yaitu dengan mewujudkan konstitusi hijau (green constitution) sehingga pemahaman akan pentingnya jaminan akan lingkungan hidu dapat dipahami semua kalangan baik kalangan politisi, birokrasi, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat luas.

Green Constituion
Kata green sudah banyak didengar oleh masyarakat Indonesia, dan stigma pertama kali yang muncul ketika dengan kata green yaitu berhubungan dengan lingkungan hidup. Sebagai contoh dalam kampanye menanam “go green”, dalam kampanye ekonomi belakangan ini dengan kata “green economy”, bahkan sampai pada tataran lembaga politik seperti partai hijau “green party”, dan masih banyak istilah menggunakan kata green. Namun green constitution  sebenarnya sudah lama menjadi bahasan-bahasan di berbagai negara yang menginginkan adanya perlindungan akan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup manusia. Sejak tahun 1970-an penuangan kebijakan lingkungan hidup telah dilakukan oleh negara-negara barat seperti di Portugal tahun 1976, Spanyol pada tahun 1978, Polandia tahun 1997, Ekuador tahun 2008, Perancis tahun 2004. Pengertian green constitution sendiri pada intinya memiliki makna bahwa suatu negara harus memiliki kebijakan dan hukum yang lebih pro terhadap lingkungan hidup. Mengingat kesadaran akan pentingnya daya dukung lingkungan terhadap kelangsungan hidup manusia sangat penting.

Jika menelisik secara sekilas bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki konstitusi hijau sejak lama, para funding fathers bangsa Indonesia telah lebih dahulu memahami tentang norma-norma lingkungan yang harus diadakan didalam konstitusi negara walaupun tidak secara eksplisit tidak seperti pada konstitusi negara lain. Seperti dalam pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945 walaupun amandemen pasal tersebut telah mengalami beberapa perubahan. Namun yang pada intinya mengacu pada kelestarian lingkungan hidup dan prinsip demokrasi serta berkeadilan. Pertanyaannya adalah apakah konstitusi bangsa kita jika disandingkan dengan konstitusi bangsa-bangsa lain sudah lebih benuansa hijau?

Belajar dari sejarah panjang bangsa-bangsa yang memperjuangkan kedaulatan lingkungan hidup dan sumberdaya alamnya, tentu bangsa kita harus lebih cerdas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik untuk kemaslahatan hidup orang banyak sehingga tidak mementingkan satu pihak saja melainkan mementingkan kelangsungan hidup, kesejahteraan hidup, kenyamanan hidup orang banyak dengan daya dukung lingkungan dan sumberdaya alam yang ada saat ini untuk dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya dengan konsep green constitution.

Indonesia Hijau
Bukanlah bangsa agraris jika bangsa kita tidak hijau seperti halnya hutan Indonesia  “bak emas hijau” yang terpandam dari Sabang sampai Merauke. Artinya bahwa bangsa Indonesia sangat kaya, namun sekaya apapun jika tidak dikelola dengan cerdas maka kita akan mengalami perjalanan buruk seperti bangsa-bagsa maju yang telah mengalami fase kerusakan sumberdaya alamnya. Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dua hal penting yang diadopsi kedalam gagasan UUD 1945 tentang kekuasaan pasca perubahan keempat pada 2002, yaitu : (i) penegasan mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, (ii) peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar. Terhadap yang pertama dapat diketahui penegasan pada rumusan Bab XIV UUD 1945 yang semula hanya berjudul “kesejahteraan sosial” sekarang sejak perubahan keempat menjadi “perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial”. Adapun yang kedua dapat dilihat dalam rumusan Pasal 28H ayat (1) yang menentukan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebenarnya sebelum perubahan keempat pada tahun 2002, UUD 1945 memang sudah merupakan konstitusi ekonomi (the constitution of economic policy atau economic constitution), disamping kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik dibidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumberdaya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Didalam pasal tersebut telah tersurat bahwa lingkungan hidup memiliki tempat tersendiri didalam konstitusi bangsa Indonesia.

Sepakat atau tidak sepakat bahwa konstitusi negara kita telah menempatkan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari untuk dijunjung tinggi demi generasi yang akan datang. Tidak cukup dengan pasal 28 saja, UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menegaskan adanya prinsip berkelanjutan, “perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional”. Apakah cukup dengan kalimat tersebut kemudian sudah disebut sebagai konstitusi hijau? 

Berkelanjutan (sustainable) sangat terkait dengan wawasan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat. Indonesia menjadi bagian dari negara-negara di dunia yang juga telah memiliki visi jangka panjang dengan menerapkan prinsip berkelanjutan dengan menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kata sustainable development diperkenalkan oleh Rachel Carson melalui bukunya Silent Spring yang terbit pertama kali pada tahun 1962 dengan konsep bahwa proses pembangunan atau perkembangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk kehidupan.

Pembangunan berkelanjutan dalam pengertian yang sederhana, Prof. Jimlly Asshiddiqie menyatakan bahwa  pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dapat dirumuskan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan, termasuk sumber dayanya, kedalam proses yang pembangunan yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang dan generasi yang akan datang. 

Jika kita melihat kondisi pembangunan di Indonesia saat ini yang hanya mementingkan kepentingan jangka pendek untuk keuntungan sesaat saja, maka tindakan tersebut berpotensi merusak potensi dan daya dukung lingkungan untuk generasi yang akan datang. Maka jika hal tersebut tercermin dalam perumusan kebijakan dapat dikatan bertentangan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945. Namun pada hakekatnya Indonesia telah banyak memiliki prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan pro-lingkungan. Seperti dalam UU No. 23 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dan beberapa UU serta peraturan pemerintah yang telah pro terhadapa lingkungan.

Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai prinsip dalam kerangka demokrasi ekonomi sebagai penyelenggaraan demokrasi perekonomian nasional. Perlu digaris bawahi bahwa green contituion hadir sebagai sebuah kebutuhan akan pentingnya lingkungan hidup untuk keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Konsep-konsep mengenai hal tersebut diejawantahkan dalam berbagai aspek melalui legal formal kebijakan baik tersirat maupun tersurat seperti dinegara-negara lain seperti Polandia, Perancis, Portugal, Spanyol, dll. Indonesia bagian darinya. Maka untuk menuju Indonesia hijau pematangan proses pelaksanaan konstitusi tersebut harus dengan penuh kehati-hatian agar perjalanan panjang sejarah bangsa menjadi negara yang berdaulat dalam lingkungan hidup demi generasi yang akan datang tetap pada jalan yang benar. Maka saatnya Indonesia sejajar dengan negara-negara yang menerapkan green constitution dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya. (*)


Tulisan ini dikeluarkan di Koran Harian Radar Lampung : http://www.radarlampung.co.id/read/opini/52077-mempertahankan-lingkungan-hidup-dengan-green-constitution


Rabu, 01 Agustus 2012

INFRASTRUKTUR HIJAU DI LAMPUNG


Provinsi Lampung yang terdiri dari 14 kabupaten dan kota memiliki potensi sumberdaya alam yang melimpah dengan luas daerah ± 3.528.835 ha Provinsi Lampung memiliki potensi sumber daya alam yang sangat beraneka ragam, prospektif, dan dapat diandalkan, mulai dari pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pertambangan, pariwisata, sampai kehutanan. Pertumbuhan penduduk yang yang cepat menurut badan pusat statistic (BPS) jumlah penduduk Provinsi Lampung sebanyak 7.608.405 jiwa yang mencakup mereka yang bertempat tinggal di daerah perkotaan sebanyak 1.955.225 jiwa (25,70 persen) dan di daerah perdesaan sebanyak 5.653.180 jiwa (74,30 persen), bisa dibayangkan kebutuhan akan sumberdaya alam semakin meningkat dari tahun ketahum.

Semakin majunya provinsi Lampung tentu akan membawa beberapa dampak negatif terhadap laju pertumbuhan di suatu daerah. Dampak negatif tersebut yang secara merata dari satu wilayah ke wilayah lainnya yaitu dampak terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup sehingga kekolektifan permasalahan lingkungan akan menyebabkan dampak yang sukar untuk di lokalisir permasalahannya. Maka perlunya penataan ruang dan wilayah yang sangat dibutuhkan sejak dini dengan kebijakan-kebijakan yang lebih pro lingkungan. Kita dapat mengambil contoh di Pulau Jawa seperti di Jakarta, Jakarta yang dahulu indah kini menjadi kumuh seperti tidak tertata, sehingga dampah dan permalasahannya susah untuk di lokalisir. Bagaimana dengan Lampung? Tentu kita harus melihat secara mendalam berbagai kondisi potensi di berbagai kabupaten dan kota di Lampung, seperti di Bandar Lampung sebagai ibu kota provinsi yang juga merupakan pusat pertumbuhan baik kawasan industri, perdagangan, pendidikan, dan lain-lain. Di wilayah Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Lampung Utara yang merupakan kawasan perindustrian, di wilayah Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Lampung Barat, Tanggamus, Mesuji yang memiliki potensi untuk pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan. Spot-spot yang dimiliki Lampung tentunya harus memiliki kesadaran bersama dari pemerintah (baik legislatif maupun eksekutif) untuk menentukan arah dan tujuan dari pembangunan yang berbasis lingkungan.

Infrastruktur hijau didefinisikan sebagai An interconected network of green space that conserves natural ecosystem values and functions and provides associated benefits to human population (Green Infrastructure: Smart Conservation for the 21st Century, 2001). BErangkat dari pengertian tersebut, infrastruktur hijau merupakan kerangka ekologis untuk keberlanjutan lingkungan, sosial, dan ekonomi, sebagai sistem kehidupan alami yang berkelanjutan. Infrastruktur hijau merupakan jaringan ruang terbuka hijau (RTH) kota untuk melindungi nilai dan fungsi ekosistem alami yang dapat memberikan dukungan kepada kehidupan manusia.

Sebagai contoh, apabila pemerintah telah membangun infrastruktur jaringan air bersih untuk kebutuhan air masyarakat, jaringan RTH dapat memasok oksigen (O2) yang sangat diperlukan warga. Demikian pula apabila pemerintah telah membangun jaringan infrastruktur penanggulangan limbah cair ataupun padat agar terhindar dari pencemaran yang berdampak negatif bagi warga, dengan adanya jaringan RTH dapat menetralisir dampak pencemaran udara, terutama penyerapan karbon dioksida (CO2), sekaligus menekan emisi karbon pemicu pemanasan bumi.

Implementasi infrastruktur hijau dijabarkan dalam pola pemanfaatan ruang. Pola Pengamanan Ekologis yang Komprehensif (Comprehensive Ecological Security Pattern) merupakan pola ruang kota yang berkaitan dengan infrastruktur hijau (Wang, Chen, yang dalam ISOCARP Congress ke-44, 2008). Pola tersebut yaitu 1) Pola pengamanan ekologis (Ecological Security Pattern/ ESP) untuk setiap kota bisa berbeda bergantung pada permasalahan lingkungan kotanya. Pola pengamanan ekologis kota terdiri dari pola pengamanan terhadap masalah air dan banjir, udara, bencana geologis, keanekaragaman hayati, warisan budaya, dan rekreasi.2) Pola pengamanan air dan banjir (flood and stormwater security pattern) berhubungan dengan proses-proses hidrologis, seperti aliran permukaan (run off), daerah resapan air (infiltration), dan daerah tangkapan air hujan (catchment area). 3) Pola pengamanan udara (air security pattern) berhubungan dengan upaya peningkatan kualitas udara agar udara kota tetap segar, tidak tercemar, dan sehat untuk warga. Kawasan dengan potensi pencemaran udara tinggi menjadi prioritas dalam penyediaan RTH untuk mengendalikan pencemaran udara, terutama sektor transportasi. Jalur hijau jalan dan kawasan industri menjadi fokus utama penentuan pola RTH kota. 4) Pola pengamanan bencana geologis (geological disaster security pattern) berhubungan dengan pengendalian daerah-daerah yang rawan longsor, amblesan muka tanah (land/surface subsidence), daerah patahan geologi, dan daerah rawan bencana geologis lainnya. 5) Pola pengamanan keanekaragaman hayati (biodiversity security pattern) berhubungan dengan konservasi berbagai spesies dan habitat tempat mereka bisa hidup. Kesesuaian lahan untuk habitat berbagai spesies dan penentuan kawasan yang harus dikonservasi merupakan fokus utama agar penataan ruang kota tetap memberi peluang keanekaragaman biologis. 6) Pola pengamanan warisan budaya (cultural heritage security pattern) berhubungan dengan konservasi situs budaya (heritage site), seperti bangunan cagar budaya dan kawasan lanskap cagar budaya (landscape heritage). Kawasan atau tempat yang bernilai budaya tinggi perlu dicagar dan dikonservasi agar tak habis dilanda pembangunan fisik yang akan mengubah wajah lanskap. 7) Pola pengamanan rekreasi (recreational security pattern) berhubungan dengan tempat- tempat yang mempunyai fungsi sosial dan nilai rekreasi bagi warga kota. Taman kota, taman lingkungan, taman rekreasi, taman pemakaman, kawasan dengan pemandangan indah, kawasan dengan fitur alam yang unik, dan lanskap vernakular merupakan daerah-daerah yang perlu diamankan dari pembangunan kota.

Lampung harus segera memiliki konsep infrastruktur hijau selain kebijakan-kebijakan yang terus di dorong kearah yang lebih pro lingkungan. Mengingat Lampung adalah provinsi yang strategi untuk dilakukannya pengembangan-pengembangan pembangunan di berbagai sector, sehingga dampak negatif terhadap lingkungan dapat diminimalisir sedini mungkin untuk keberlanjutan hidup anak cucu kita dimasa yang akan datang.

Dengan demikinan infrastruktur hijau merupakan jaringan yang saling berhubungan antara sungai, lahan basah, hutan, habitat kehidupan liar, dan daerah alami di wilayah perkotaan; jalur hijau, kawasan hijau, dan daerah konservasi; daerah pertanian, perkebunan, dan berbagai jenis RTH lain, seperti taman-taman kota. Pengembangan infrastruktur hijau dapat mendukung kehidupan warga, menjaga proses ekologis, keberlanjutan sumber daya air dan udara bersih, serta memberikan sumbangan kepada kesehatan dan kenyamanan warga kota (liveable cities). Tidak mustahil jika Lampung dapat dijadikan kota seperti Jakarta namun lingkungannya tetap terjaga jika tetap menjaga kaidah-kaidah dan etika lingkungan serta disegerakannya pembangunan infrastruktur hijau sesegera mungkin untuk mengantisipasi kondisi lingkungan yang diluar perkiraan yang tidak diinginkan.(*)

Tulisan ini dimuat di Koran Harian Lampung Post pada Selasa, 31 Juli 2012 halaman 12 kolom OPINI

Rabu, 11 Juli 2012

HUTAN KEMASYARAKATAN (HKm) DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT HUTAN



Hutan sebagai karunia Tuhan menjadi bagian dari kehidupan manusia untuk menjadi solusi pemenuhan kebutuhan manusia, baik berupa hasil hutan kayu, non kayu, dan jasa lingkungan yang dapat nikmati oleh manusia. Negara (state) harus dapat mengatur kekayaan alamnya (termasuk hutan) yang dimiliki untuk digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya. Pemerintah Indonesa mencanangkan program Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang sampai saat ini melalui proses perjuangan yang sangat panjang, sehingga menghasilkan sebuah pengakuan terhadap masyarakat yang dahulunya diberi “label” perambah dan sekarang menjadi mitra pemerintah dalam mengelola kawasan hutan khususnya hutan lindung. 

Harapan bersama bahwa dengan adanya program tersebut yaitu hutan tetap lestari masyarakat dapat bertambah kesejahteraannya menjadi slogan dimana-nama sehingga program HKm untuk meningkatkan pendapatan rakyat (pro poor), menciptakan lapangan kerja (pro job), dan menumbuhkan investasi industri berbasis kayu rakyat (pro growth), serta mampu mempercepat rehabilitasi lahan kritis dan perbaikan mutu lingkungan (pro environtment) dapat tercapai. Saat ini yang menjadi tantangan yaitu apakah program tersebut benar-benar mampu mengemban tugas berat yaitu menyeimbangkan kelestarian hutan dan permasalahan kesejahteraan masyarakat sekitar dan di dalam hutan?

Disatu sisi program HKm dengan fakta adanya pengurangan areal berhutan menjadi areal garapan HKm menjadi keprihatinan sendiri karena hancurnya kawasan hutan yang masih prawan yang seharusnya menjadi zona lindung di areal HKm berubah menjadi lahan garapan. Jika terus dibiarkan maka hutan menjadi sumber kehidupan bagi makhluk lainnya seperti satwa-satwa dilindungi, tanaman-tanaman yang dilindungi di kawasan hutan lindung akan punah begitu saja. Akan tetapi disatu sisi permasalahan kesejahteraan masyarakat menjadi alasan bagi keberlanjutan hidup mereka perlu menjadi perhatian tersendiri untuk segera dijawab dan ditindak lanjuti agar tidak ada ketimpangan mengenai program HKm yang dicanangkan oleh pemerintah dengan luas izin usaha pemanfaatan Hkm secara nasional baru mencapai 46.435 hektare dari yang sudah ditetapkan oleh menteri kehutanan yakni seluas 186.931 hektare.

Sebagai contoh keberhasilan pelaksanaan HKm di Menanga Jaya, Way Kanan, Lampung. Pengelolaan HKm di daerah tersebut dilakukan oleh 679 orang pada hutan seluas 1.003 hektare. Pada awalnya, vegetasi yang ada didominasi oleh tanaman kopi. Lewat pengelolaan HKm, vegetasi secara perlahan berubah menjadi tanaman karet yang memberikan dampak ekologis yang lebih baik. Pendapatan masyarakat pun meningkat, dari awalnya yang mengandalkan kopi sebesar Rp15 juta per tahun menjadi Rp 78 juta per tahun dengan vegetasi yang kini didominasi karet. Apakah hal ini sebagai bentuk kebetulan dari hasil social forestry?saya fikir tidak, karena melalui proses yang panjang untuk mayakinkan masyarakat bahwa hutan dapat menjadi bagian dari penopang kesejahteraan mereka. 

Didalam konteks ini perlu digaris bawahi bahwa kawasan hutan lindung yang dijadikan tempat untuk pelaksanaan HKm juga memiliki fungsi penting bagi sistem penyangga kehidupan sehingga perlu dijaga dan dilestarikan untuk mendapatkan hasil yang optimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka perlu adanya kontrol dan evaluasi yang sustainable dalam pelaksaan HKm dilapangan agar tidak salah sasaran yang seharusnya menyeimbangkan dua kebutuhan (hutan lestari dan masyarakat sejahtera) justru akan menjadi berbalik (hutan rusak dan masyarakat semakin miskin) karena kelengahan pemerintah dan stakeholder lainnya ditengah-tengah euforia pensuksesan program HKm. Kita perlu belajar dari pengalaman yang lalu, ketika bangsa-bangsa yang saat ini mengalami kemajuan yang pesat adalah hasil dari rekayasa terdesaknya kebutuhan sumberdaya alam dan lahan dengan kebutuhan hidupnya yang semakin meningkat, sehingga mereka berfikir dan melakukan inovasi-inovasi untuk mencukupinya. Bangsa kita juga harus segera mengambil pelajaran penting dari mereka yaitu jangan sampai sumberdaya alam kita melimpah justeru masyarakatnya semakin miskin, akankah kita akan berpangku tangan menunggu sumberdaya alam kita rusak terlebih dahulu kemudian kita baru mulai akan bertindak?Tentu saja hal tersebut tidak kita inginkan agar bangsa kita tetap menjadi bangsa yang kuat dan mandiri dengan ditopang sumberdaya alam khususnya hutan yang masih tersisa ini.(*)


Tulisan ini dikeluarkan di Koran Harian Radar Lampung : http://www.radarlampung.co.id/read/opini/50818-hutan-kemasyarakatan-hkm-dan-kesejahteraan-masyarakat


Rabu, 16 Mei 2012

TANAMLAH POHON, JANGAN TANAM ANGKARA MURKA

Foto: Dokumentasi Pribadi Penanaman di Hutan Penelitian Cigerendeng, 
Kab. Ciamis, Prov. Jawa Barat


Judul di atas merupakan sebuah kata mutiara yang digoreskan di blog penulis dengan menginspirasi gerakan-gerakan pondok pesantren (ponpes) yang sangat progresif. Penulis katakan progresif, karena ponpes di Indonesia memiliki peran sangat besar. Baik bagi kemajuan Islam maupun bangsa Indonesia secara keseluruhan.
 
BERDASARKAN catatan yang ada, kegiatan pendidikan agama di Nusantara telah dimulai sejak 1596. Sebagai seorang rimbawan yang pernah ’’nyantri kalong’’, penulis kemudian mengingat kembali pesan-pesan kiai (pimpinan/yang dituakan di ponpes) tentang kebaikan-kebaikan yang bisa kita perbuat untuk menambah beratnya amalan di akhirat. Termasuk mencintai alam dan lingkungan hidup.
Pesantren diibaratkan sebagai tempat menimba ilmu agama, bukan sekadar untuk menghafal Alquran, hadis nabi, maupun kitab-kitab karangan para ulama. Tapi juga mendidik agar memiliki akhlak mulia. Namun, ponpes kini sudah mulai dimasukkan ilmu pengetahuan umum sebagai mata pelajaran wajib bagi para santri-santrinya.

Agama apa pun pasti mengajarkan agar mencintai lingkungan di mana dapat terpelihara dengan baik sehingga terus-menerus dimanfaatkan manusia secara bijak. Dalam Islam, ada tiga hal yang mengatur hubungan manusia. Yaitu hablum minallah hablum minnannas, hablum minalalam (hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan manusia, dan hubungan manusia dengan alam).
Lingkungan kita saat ini dapat dikatakan perlu mendapatkan sentuhan tangan orang-orang baik dan tulus yang menjadi penolong bagi lingkungan yang kini sedang mengalami kerusakan cukup parah. Kerusakan tersebut karena dua faktor yaitu faktor alam dan faktor manusia.
 
Pertama, faktor alam seperti letusan gunung berapi, gempa bumi, dan puting beliung. Kedua, faktor ulah dan perbuatan manusia seperti penggundulan hutan, perburuan satwa liar, penimbunan rawa-rawa, dan penggerusan bukit.
 
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT (Q.S. Al-Baqarah: 11-12) yang jelas terlihat bahwa kebiasaan manusia menguras semua kekayaan alam tanpa memedulikan kelestariannya: ’’Dan bila dikatakan kepada mereka: ’’Janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. ’’Mereka menjawab: ’’Sesungguhnya kami orang-orang yang mengadakan perbaikan. ’’Ingatlah, sesungguhnya mereka itulah orang-orang yang membuat kerusakan, tetapi mereka tidak sadar’’.
 
Dalam ayat tersebut, Allah SWT tidak menyukai orang-orang yang berbuat angkara murka (kerakusan, kerusakan, kekejaman, kebengisan, kebiadaban, dan ketamakan) di muka bumi ini.
Namun, Allah Maha Adil, masih ada manusia yang terketuk hatinya untuk kembali memperbaiki alam dengan bergaya hidup back to nature, yang artinya mengombinasikan kehidupan sehari-hari kita dengan lebih ramah serta mencintai lingkungan.
 
Pola hidup tersebutlah yang dapat menekan sifat angkara murka manusia, sehingga menjadi virus untuk memperbaiki kondisi lingkungan kita yang sudah cukup parah kerusakan lingkungannya.
 
Tren yang sedang membumi yaitu menanam pohon. Karena memang, sebenarnya, sejak nenek moyang kita dulu sudah mengenal kearifan lokal tentang pentingnya menanam pohon. Seperti jika kita menebang pohon di hutan, harus tanam kembali dengan jumlah yang telah ditentukan bersama. Akan tetapi, hal tersebut dikemas secara modern oleh pemerintah kita, yaitu Gerakan Indonesia.
 
Menanam pohon bukan hanya membuat lubang kemudian dimasukkan bibit pohon. Akan tetapi, menanam pun berarti melakukan olah lahan atau disebut dengan bercocok tanam. Sehingga, tanaman yang kita tanam dapat terawasi, dirawat, sehingga tumbuh dengan baik.
 
Dari hal tersebut dikombinasikan dengan kehidupan di ponpes yang sering kiai memberi pesan dengan menukil beberapa Sabda Nabi Muhammad SAW, ’’Barangsiapa yang memotong pohon sidrah, maka Allah akan meluruskan kepalanya tepat ke dalam neraka’’. (HR. Abu Daud, dalam Sunan-nya). Riwayat lain oleh Muslim yang menjelaskan bahwa Rasulullah juga pernah mengancam bahwa ’’Barangsiapa yang membunuh burung pipit atau binatang lain yang lebih besar daripadanya tanpa ada kepentingan yang jelas, maka kelak Allah akan memintai pertanggungjawabannya’’. Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda, ’’Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputuslah seluruh amalannya, kecuali dari tiga perkara: sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya), ilmu yang dimanfaatkan, dan anak saleh yang mendoakan kebaikan baginya’’. (HR. Muslim). Hadis lain yang sahih di mana menerangkan tentang menanam pohon yaitu ’’Tak ada seorang muslim yang menanam pohon atau menanam tanaman, lalu burung memakannya atau manusia atau hewan, kecuali ia akan mendapatkan sedekah karenanya’’. (HR. Al-Bukhai). Ini merupakan sebuah seruan dari lisan Al-Amin (Nabi Muhammad SAW) agar melakukan penghijauan dan melestarikan kekayaan hayati dan hewani.
 
Masih ada harapan untuk kita dapat berbuat kebajikan untuk memperbaiki kondisi lingkungan kita walaupun kecil yaitu dengan menanam pohon, karena dengan menanam pohon banyak manfaat yang kita dapat seperti menciptakan keindahan, mampu mencegah erosi atau pengikisan tanah, menurunkan suhu setempat, sehingga udara sekitarnya akan menjadi sejuk dan nyaman, satwa akan hidup dengan tenang, dapat memberikan keseimbangan lingkungan, memberi perlindungan terhadap terik sinar matahari, angin kencang, penahan debu, dan peredam suara, pohon juga dapat menghasilkan O2 (oksigen) yang sangat di perlukan oleh manusia, dan sebaliknya dapat menyerap CO2 (karbondioksida) yaitu udara kotor hasil gas buangan sisa pembakaran.

Maka sudah saatnya kita saling ingat mengingatkan dalam hal kebaikan seperti ’’Tanamlah Pohon Jangan Tanam Angkara Murka’’. Semoga Allah membalas kebaikan yang lebih besar, baik di dunia maupun akhirat, kepada mereka yang dengan tulus dan ikhlas menanam pohon. (*)

Minggu, 22 April 2012

MATA AIR HILANG, AIR MATA DATANG (Memperingati Hari Bumi 22 April 2012)


Judul diatas muncul ketika melihat diberbagai kabupaten atau kota di Provinsi Lampung yang saat ini semakin berkembang pesat, akan tetapi banyak terjadi keanehan yang menurut penulis sangat bertolak belakang dengan kampanye yang saat ini sedang gencar-gencarnya dilakukan pemerintah secara nasional, yaitu Indonesia Go Green serta penurunan emisi gas-gas rumahkaca sebanyak 26 persen dari level “business as usual” pada tahun 2020. Jika tataran kebijakan tidak diimbangi dengan kondisi bawah maka yang terjadi hanyalah isapan jempol belaka tentang Indonesia Go Green dan penurunan emisi gas rumah kaca. Kita lihat ditataran bawah saja masyarakat kita masih banyak ditemui penebangan pohon dan tanaman, pembukaan wilayah resapan air, diwilayah hutan maupun diluar kawasan hutan seperti perbukitan, lereng-lereng bukit, kanan kiri daerah aliran sungai (DAS), dan daerah rawa untuk dijadikan ladang singkong, perkebunan sawit, perumahan, tambak, ruko-ruko, serta pertanian monokultur . Sedangkan kita tahu bahwa daerah tersebut memiliki fungsi ekologis yang bernilai sangat tinggi, seperti penahan longsor, daerah tangkapan air (chatment area), penahan banjir, serta sebagai sumber mata air.
Sekilas Sejarah Hari Bumi
Sebagai mana diketahui, sejarah peringatan Hari Bumi (Earth Day) diselenggarakan pertama kali pada 22 April 1970 di Amerika Serikat. Penggagasnya adalah Gaylord Nelson, seorang senator Amerika Serikat dari Wisconsin yang juga pengajar lingkungan hidup. Gagasan tentang peringatan Hari Bumi mulai disampaikan oleh Gaylord Nelson sejak tahun 1969. Saat itu Gaylord Nelson memandang perlunya isu-isu lingkungan hidup untuk masuk dalam kurikulum resmi perguruan tinggi.
Gagasan ini kemudian mendapat dukungan luas. Dukungan ini mencapai puncaknya pada tanggal 22 April 1970. Saat itu sejarah mencatat jutaan orang turun ke jalan, berdemonstrasi dan memadati Fifth Avenue di New York untuk mengecam para perusak bumi. Majalah TIME memperkirakan bahwa sekitar 20 juta manusia turun ke jalan pada 22 April 1970.
Moment ini kemudian menjadi tonggak sejarah diperingatinya sebagai Hari Bumi yang pertama kali. Tanggal 22 April juga bertepatan dengan musim semi di Northern Hemisphere (belahan bumi utara) sekaligus musim gugur di belahan bumi selatan. Sejak itu, pada tanggal 22 April setiap tahunnya Hari Bumi (Earth Day) diperingati. (Sumber : Alamendah's Blog, 2011)
Selamatkan Sumber Mata Air
Peringatan hari bumi setiap tanggal 22 April dirancang untuk meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap planet yang ditinggali manusia ini yaitu bumi. Kekhawatiran saya sebagai rimbawan semakin bertambah mengingat gejala perubahan iklim semakin terasa dari waktu ke waktu karena jauhnya impian negara kita untuk kembali hijau dan mengurangi emisi gas rumah kaca dengan kondisi dilapangan yang kita sebenarnya tidak bisa berbuat apa-apa. Maka hal inilah yang mendatangkan air mata dari waktu kewaktu terutama tentang kondisi mata air yang mulai menghilang.
Kita tentu mengenal Rawa Pacing dan Rawa Kandis serta bagian-bagian dari Rawa Bujung Tenuk di kabupaten Tulang Bawang. Jika kita melihat sekilas memang seperti tempat kumuh, yang tidak memiliki fungsi apa-apa. Akan tetapi sesungguhnya fungsi rawa antara lain sumber cadangan air, dapat menyerap dan menyimpan kelebihan air dari daerah sekitarnya dan akan mengeluarkan cadangan air tersebut pada saat daerah sekitarnya kering, mencegah terjadinya banjir, mencegah intrusi air laut ke dalam air tanah dan sungai, sumber energi, sumber makanan nabati maupun hewani.
Sering kita melihat ditempat rawa tumbuh pohon-pohon yang tahan terhadap genangan air, selain itu disekitar rawa juga banyak ditumbuhi tanaman berkayu dan bambu-bambu. Namun seiring majunya daerah tersebut banyak sekali kita lihat penebangan-penebangan pohon dan tanaman, penimbunan dengan tanah atau beton, jika hal tersebut terus terjadi bahaya akan mengancam kita yaitu adanya hilangnya sumber mata air yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa secara alami untuk kemaslahatan manusia. Siapakah yang akan memperdulkan kelangsungan dan keberadaan rawa tersebut kalau bukan kita lagi?
Dalam peringatan hari bumi 22 April 2012 ini harus menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Lampung untuk kembali merefleksikan diri sejauh apa yang sudah kita perbuat untuk alam sekitar kita. Jika di kota sudah banyak terjadi pencemaran, di hutan kita tahu sudah banyak yang gundul, di daerah rawa-rawa sudah banyak beralih fungsi, apa yang akan terjadi dengan kondisi alam kita yang akan kita wariskan kepada anak cucu kita nanti? Tentu kesengsaraanlah yang kita wariskan kepada mereka generasi yang akan datang akibat kita tidak memberi contoh sikap kita yang kurang peduli terhadap alam dan lingkungan kita khususnya daerah-daerah yang menjadi cadangan sumber mata air. Mulai dari sekarang mari kita selamatkan sumber-sumber mata air agar kelak tidak menjadi warisan air mata bagi anak cucu kita.(*)

(Tulisan ini tidak dipublikasikan di media cetak)

Minggu, 15 April 2012

MENERUSKAN API PERJUANGAN

Ir. Soekarno adalah salah satu tokoh idola saya yang sangat menjadi sumber inspirasi. Semangat perjuangan beliau melalui pidato, diplomasi dan gerakan-gerakan lainnya menjadi bagian yang tidak terpisahkan oleh para penyambung lidah rakyat Indonesia hingga detik ini. Namun siapakan sosok-sosok dibelakang beliau sehingga dia bisa berdiri tegap menghadapai tekanan-tekanan politik dari berbagai penjuru? Menurut saya sosok-sosok dibelakang beliau adalah para Ulama, Pendeta, Biksu, Pastor. Mengapa? Karena tidak mungkin dia akan berteriak inilah bangsa Indonesia yang besar, inilah bangsa yang gemah ripah loh jinawi jika dia tidak mendekati para tokoh-tokoh yang sebelumnya mendapatkan mandat untuk tetap mempertahankan nusantara yang saat ni menjadi negara kesatuan republik Indonesia (NKRI).

Dalam pandangan saya, perkataan dia adalah doa, harapan, sekaligus usaha untuk mendapatkan jiwa para rakyat Indonesia untuk berjuang melawan penindasan. Namun, sampai detik ini saya belum bisa menyandingkan sosok presiden yang seperti beliau kecuali K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Rakyat kecil (wong cilik) menjadi semangat perjuangannya melalui demokrasi, dan membela hak-hak asasi manusia.Siapakan presiden yang berbicara lantang, blak-blakan apa adanya, kecuali Ir. Soekarno dan Gus Dur. Kita dapat melihat bahwa kejujuran mereka dalam berbicara, bertindak, dan berbuat untuk memperjuangkan umat tidaklah dengan ditutup-tutupi dengan "Pencitraan", inilah yang menjadi tren masa kini. Jika kita melihat khasanah dan kedalaman keilmuan mereka maka sudah barang tentu kita akan mendapatkan semangat yang membara untuk tetap menegakkan NKRI. Siapakah Presiden yang dapat berbicara mengenai sejarah? Kalau bukan mereka berdua, namun bnayak orang menganggap remeh mereka padahal sebenarnya masih banyak ilmu yang tidak dikeluarkan oleh mereka semua, mereka mengeluarkan dan mengajarkan ilmu sesuai dengan kadarnya, sesuai dengan keadaannya, namun jika di gali lebi dalam mereka berdua bagai perpustakaan yang berjalan.

Kenapa bangsa ini tetap eksistensi bersama dengan negara-negara lainnya? karena mereka berdualah yang mengeksiskan melalui ilmu yang belum bisa kita bongkar. Ir. Soekarno mengatakan dengan jelas bahwa bangsa kita harus BERDIKARI, begitu juga dengan Gus Dur mengatakan bahwa bangsa kita harus menjadi bangsa yang bermartabat dan jangan menjadi bagsa penakut. Sudah barang tentu saya marah jika ada orang yang mengatakan seenaknya tentang Soekarno dan Gus Dur, karena saya menganggap orang tersebut tidak mengerti RAHASIA DIBALIK RAHASIA.

Saya mengajak sahabat, teman, kerabat, dan saudara-saudaraku untuk terus mempertahankan NKRI ini walaupun kita dalam berbagai keadaan. Aceh hingga Papua ayo bersatu padu, kita jalin persatuan dan kesatuan, kita hentikan ketidak jujuran, ketidak adilan di negara kita. Musuh kita adalah didalam bangsa kita sendiri. Maka kita harus hidup sederhana dan menebarkan cinta diantara kita.

Merdeka...!!!

Rabu, 04 April 2012

SOLUSI UNTUK KEMISKINAN DI INDONESIA

Dari sabang sampai merauke berjajar pulau-pulau, sambung menyambung menjadi satu itulah Indonesia”, petikan lagu tersebut tidak asing ditelinga kita. Bukti bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang besar dan kaya akan sumberdaya alam. Dari pulau yang satu kepualu yang lain memiliki potensi yang sangat banyak, namun mengapa cengkraman penjajah masih terus berlangsung di negeri kita ini? Kenaikan harga minyak dunia menjadi alasan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak, sehingga subsidi minyak dari pemerintah dihilangkan. Akan tetapi jika subsidi minyak dihilangkan kenapa pemerintah mengeluarkan bantuan langsung tunai (BLT)? 

Perusahaan Negara (BUMN) dan perusahaan swasta (BUMS) berlomba-lomba untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya, mulai dari tambang minyak bumi, hingga tambang batu-batuan yang nilainya trilyunan rupiah. Namun seberapa besar kesejahteraan masyarakat terjamin dengan adanya aktivitas pertambangan tersebut? Sampai saat ini pemerintah tidak berdaya untuk melakukan nasionalisasi perusahaan-perusahaan yang dapat menjamin kelangsungan hidup orang banyak, justeru yang terjadi sebaliknya yaitu berbondong-bondong menjual (BBM) aset Negara. 

Peta perekonomian dunia semakin terbaca dengan adanya spekulasi seperti yang saat ini dimainkan oleh para “oknum” di Indonesia yaitu dengan menaikkan harga bahan bakar minyak, sehingga rakyat menjerit sedangkan kesenjangan terus terjadi dimasyarakat. Apakah ini bagian dari konspirasi dunia yang mengharuskan pemerintah untuk menswastanisasi asset-aset Negara sehingga mudah untuk digoyahkan ketika masyarakat sangat bergantung dengan produk-produk yang berkaitan dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Sepertinya para pemimpin bangsa ini gagal untuk mengemban pesan Presiden Sukarno yang beliau katakan adalah “Aku titipkan bangsa dan negara ini jika engkau sanggup menjaganya”. Jika penjajahan “gaya baru” ini terus menerus dibiarkan, bagaimana nasib anak cucu kita nanti? Apa yang harus kita perbuat?

Indonesia Bukan Negara Miskin
Seharusnya pemimpin kita mensyukuri atas nikmat yang diberikan Tuhan Yang Maha Esa kepada mereka yang diberi kepercayaan untuk memimpin rakyat Indonesia agar dapat mengantarkan kedalam pelaksanaan nilai-nilai Pancasila. Bukan sebagai tempat untuk menumpuk harta kekayaan yang penuh manipulasi atas nama rakyat. Indonesia bukan negara miskin, maka jangan sampai menganggap miskin rakyat kita sendiri sedangkan para pemimpin di Indonesia hidup dengan glamour dan penuh dengan kemewahan. Apakah ini bentuk keadilan sosial? Kemiskinan tercipta karena adanya sistem yang mengundang “berhala” dalam kemiskinan itu sendiri seperti Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jika berhala tersebut dibiarkan maka semakin kuat dan susah untuk dikalahkan. 

Kekayaan/aset negara haruslah dimanfaatkan untuk megentaskan kemiskinan disekitar kita itulah kenapa pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 harus tetap ada, namun saat ini hasil amandemen sudah banyak dicampurtangani oleh kepentingan pemodal. Jika undang-undang sudah dibuat untuk memberikan peluang bagi para pemodal, apakah hal tersebut bukan bagian dari feodalisme? Jika bukan mengapa kemiskinan dibiarkan saja? Inilah bentuk kekufuran kita dalam hidup berbangsa dan bernegara kepada Tuhan Yang Maha Memberi. Cukupkah dengan Corporate Sosial Responcibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang terus menerus mengeruk kekayaan sumberdaya alam bangsa Indonesia yang terbukti sampai saat ini banyak meninggalkan masalah seperti permasalahan kerusakan lingkungan, konflik perebutan lahan, kesenjangan sosial,  sedangkan disisi lain pemerintah terus membuat sistem feodal gaya baru.

Solusi dengan Prinsip Islam
Islam sebagai agama yang rahmatan lil’alamin (rahmat bagi seluruh alam) menjawab permasalahan disaat pemberitaan gencar tentang beberapa studi perbandingan Komisi VIII DPR RI dalam rangka penyusunan RUU Kemiskinan. Jawaban atas pemberantasan Kemiskinan tidaklah cukup dengan membaut undang-undang, namun bagaimana masyarakat diperkuat dengan keimanan yang lebih baik. Itulah pemimpin sejati yang bukan hanay membangun secara fisik gedung-gedung dan fasilitas mewah lainnya namun bagaimana memberikan solusi nyata dimasyarakat.

Contoh-contoh para pemimpin yang baik yaitu Nabi Muhammad SAW. Beliau mendapatkan julukan Sidiq, Amanah, Fatonah karena kecerdasannya, kejujurannya,  dan tanggung jawabnya sehingga banyak sebutan dan gelar untuk beliu. Namun sedikit sekali orang mencontoh beliau karena dipandang sebelah mata. Pengaruh beliaulah yang terus memancar menerangi hati para umatnya, yang berpegang teguh pada Al-Qur’an.

Kemiskinan haruslah diberantas ditengah-tengah hegemoni kepentingan global, Indonesia harus berdiri diatas kaki sendiri (Berdikari) dengan Pertama,  Rajin Bekerja seperti yang diterangkan dalam Al-Qur’an Surat Al-Mulk Ayat 15 yang artinya Dialah yang menjadikan bumi itu mudah bagimu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebagian dari rezki-Nya. Kedua, Yang Kuat membantu yang lemah, diawali dari lingkup keluarga seperti dalam Surat Al-Anfal Ayat 75 yang artinya Dan anggota keluarga, sebagaimana lebih berhak terhadap anggota keluarga yang lain, menurut Kitab Allah.” Ketiga, zakat, infaq, sedekah, dan wakaf. Hal tersebut seperti perintah Allah SWT dalam Surat Al-Hajj Ayat 41 yang artinya Dan sesungguhnya Allah akan menolong siapa yang menolong (Agama-Nya) karena sesungguhnya Allah itu Maha kuat, Maha teguh. Yaitu, mereka yang sekiranya Kami beri kedudukan yang teguh di bumi ini, mereka mau mendirikan shalat dan menunaikan zakat…... Selain itu perintah Allah terdapat dalam Alqur’an surat Al-Baqarah ayat 261 yang artinya Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah seupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir; seratus biji Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. Keempat, musaadah yaitu memberikan bantuan kepada orang lain yang mengalami musibah. Kelima, Jiwar yaitu bantuan yang diberikan berkaitan dengan urusan bertetangga. Keenam, Memberdayakan sumber daya manusia yang menganggur. Ketujuh, Pengaturan kebijaksanaan fiskal dalam Islam tidak dikenal adanya konflik antara materi dan jiwa, dan tidak ada pemisahan antara ekonomi dan negara, kebijaksanaan fiskal merupakan salah satu perangkat untuk mencapai tujuan syariah yang dijelaskan Imam al-Ghazali termasuk meningkatkan kesejahteraan dengan tetap menjaga keimanan, kehidupan, intelektualitas, kekayaan dan kepemilikan. 

Solusi tersebut menjadi penawaran atas kondisi saat ini jika aset-aset Negara banyak yang diperjualbelikan dengan mudah sehingga sektor-sektor perekonomian yang merupakan urat nadi bangsa Indonesia menjadi lemah kemudian rakyat dibuat semakin menderita.(*)

Tulisan ini dipublikasikan di koran Lampung News Paper pada bulan 3 April 2012