Senin, 29 Oktober 2012

Kekanglah

Ketika orang meragukan kita, maka itulah kesempatan baik diri kita untuk berkaca pada kesempurnaan hidup, dan jika orang yang meremehkan kita, maka itulah kesempatan baik diri kita untuk semakin merendah akan kemampuan kita, dan jika orang menanyakan kemampuan kita, maka itulah kesempatan baik diri kita untuk semakin menjadi bodoh dihadapan orang tersebut.

Korbankanlah diri kita untuk mengekang hawa nafsu yang keluar dari energi seseorang
(Bogor, 29 Oktober 2012)

Rabu, 03 Oktober 2012

MEMPERTAHANKAN LINGKUNGAN HIDUP DENGAN GREEN CONTITUION


Indonesia sampai saat ini masih dijuluki Negara agraris yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah baik sumberdaya hutan, tambang dan mineral, dan laut. Seiring kemajuan tehnologi, Indonesia harus melakukan transisi dari negara berkembang menjadi negara maju sehingga banyak sekali kebijakan-kebijakan yang justeru menjadikan sumberdaya alam kita rusak. Hal tersebut terjadi karena belum pahamnya para pemangku kepentingan di negeri ini yang memiliki dasar pengetahuan yang kuat tentang bagaimana mengelola ekosistem bentangan alam yang unik yang disebut dengan tanah air Indonesia. Kebijakan yang tidak berpihak kepada lingkungan akan menyebabkan kehancuran sumberdaya ekosistem, seperti yang terjadi di beberapa negara di dunia seperti Cina, Jepang, negara-negara Eropa yang telah mengalami fase transisi rusaknya sumberdaya alam yang dimilikinya. 

Melihat kondi bangsa kita yang sangat terancam daya dukung ekosistem dan lingkungan hidupnya saat ini, maka langkah yang tepat untuk mengantisipasnya yaitu harus ada konstitusi hukum-hukum lingkungan harus segera dibuat untuk mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance) yaitu dengan mewujudkan konstitusi hijau (green constitution) sehingga pemahaman akan pentingnya jaminan akan lingkungan hidu dapat dipahami semua kalangan baik kalangan politisi, birokrasi, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat luas.

Green Constituion
Kata green sudah banyak didengar oleh masyarakat Indonesia, dan stigma pertama kali yang muncul ketika dengan kata green yaitu berhubungan dengan lingkungan hidup. Sebagai contoh dalam kampanye menanam “go green”, dalam kampanye ekonomi belakangan ini dengan kata “green economy”, bahkan sampai pada tataran lembaga politik seperti partai hijau “green party”, dan masih banyak istilah menggunakan kata green. Namun green constitution  sebenarnya sudah lama menjadi bahasan-bahasan di berbagai negara yang menginginkan adanya perlindungan akan sumberdaya alam dan lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup manusia. Sejak tahun 1970-an penuangan kebijakan lingkungan hidup telah dilakukan oleh negara-negara barat seperti di Portugal tahun 1976, Spanyol pada tahun 1978, Polandia tahun 1997, Ekuador tahun 2008, Perancis tahun 2004. Pengertian green constitution sendiri pada intinya memiliki makna bahwa suatu negara harus memiliki kebijakan dan hukum yang lebih pro terhadap lingkungan hidup. Mengingat kesadaran akan pentingnya daya dukung lingkungan terhadap kelangsungan hidup manusia sangat penting.

Jika menelisik secara sekilas bangsa Indonesia sebenarnya telah memiliki konstitusi hijau sejak lama, para funding fathers bangsa Indonesia telah lebih dahulu memahami tentang norma-norma lingkungan yang harus diadakan didalam konstitusi negara walaupun tidak secara eksplisit tidak seperti pada konstitusi negara lain. Seperti dalam pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945 walaupun amandemen pasal tersebut telah mengalami beberapa perubahan. Namun yang pada intinya mengacu pada kelestarian lingkungan hidup dan prinsip demokrasi serta berkeadilan. Pertanyaannya adalah apakah konstitusi bangsa kita jika disandingkan dengan konstitusi bangsa-bangsa lain sudah lebih benuansa hijau?

Belajar dari sejarah panjang bangsa-bangsa yang memperjuangkan kedaulatan lingkungan hidup dan sumberdaya alamnya, tentu bangsa kita harus lebih cerdas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik untuk kemaslahatan hidup orang banyak sehingga tidak mementingkan satu pihak saja melainkan mementingkan kelangsungan hidup, kesejahteraan hidup, kenyamanan hidup orang banyak dengan daya dukung lingkungan dan sumberdaya alam yang ada saat ini untuk dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya dengan konsep green constitution.

Indonesia Hijau
Bukanlah bangsa agraris jika bangsa kita tidak hijau seperti halnya hutan Indonesia  “bak emas hijau” yang terpandam dari Sabang sampai Merauke. Artinya bahwa bangsa Indonesia sangat kaya, namun sekaya apapun jika tidak dikelola dengan cerdas maka kita akan mengalami perjalanan buruk seperti bangsa-bagsa maju yang telah mengalami fase kerusakan sumberdaya alamnya. Prof. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa dua hal penting yang diadopsi kedalam gagasan UUD 1945 tentang kekuasaan pasca perubahan keempat pada 2002, yaitu : (i) penegasan mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, (ii) peningkatan status lingkungan hidup dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh undang-undang dasar. Terhadap yang pertama dapat diketahui penegasan pada rumusan Bab XIV UUD 1945 yang semula hanya berjudul “kesejahteraan sosial” sekarang sejak perubahan keempat menjadi “perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial”. Adapun yang kedua dapat dilihat dalam rumusan Pasal 28H ayat (1) yang menentukan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Sebenarnya sebelum perubahan keempat pada tahun 2002, UUD 1945 memang sudah merupakan konstitusi ekonomi (the constitution of economic policy atau economic constitution), disamping kekuasaan tertinggi di negara kita adalah rakyat, baik dibidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumberdaya politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Didalam pasal tersebut telah tersurat bahwa lingkungan hidup memiliki tempat tersendiri didalam konstitusi bangsa Indonesia.

Sepakat atau tidak sepakat bahwa konstitusi negara kita telah menempatkan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari untuk dijunjung tinggi demi generasi yang akan datang. Tidak cukup dengan pasal 28 saja, UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menegaskan adanya prinsip berkelanjutan, “perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisien-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional”. Apakah cukup dengan kalimat tersebut kemudian sudah disebut sebagai konstitusi hijau? 

Berkelanjutan (sustainable) sangat terkait dengan wawasan pemeliharaan, pelestarian, dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat. Indonesia menjadi bagian dari negara-negara di dunia yang juga telah memiliki visi jangka panjang dengan menerapkan prinsip berkelanjutan dengan menerapkan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Kata sustainable development diperkenalkan oleh Rachel Carson melalui bukunya Silent Spring yang terbit pertama kali pada tahun 1962 dengan konsep bahwa proses pembangunan atau perkembangan diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam untuk kehidupan.

Pembangunan berkelanjutan dalam pengertian yang sederhana, Prof. Jimlly Asshiddiqie menyatakan bahwa  pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dapat dirumuskan sebagai upaya sadar dan terencana yang memadukan lingkungan, termasuk sumber dayanya, kedalam proses yang pembangunan yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang dan generasi yang akan datang. 

Jika kita melihat kondisi pembangunan di Indonesia saat ini yang hanya mementingkan kepentingan jangka pendek untuk keuntungan sesaat saja, maka tindakan tersebut berpotensi merusak potensi dan daya dukung lingkungan untuk generasi yang akan datang. Maka jika hal tersebut tercermin dalam perumusan kebijakan dapat dikatan bertentangan dengan konstitusi kita yaitu UUD 1945. Namun pada hakekatnya Indonesia telah banyak memiliki prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan pro-lingkungan. Seperti dalam UU No. 23 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dan beberapa UU serta peraturan pemerintah yang telah pro terhadapa lingkungan.

Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai prinsip dalam kerangka demokrasi ekonomi sebagai penyelenggaraan demokrasi perekonomian nasional. Perlu digaris bawahi bahwa green contituion hadir sebagai sebuah kebutuhan akan pentingnya lingkungan hidup untuk keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Konsep-konsep mengenai hal tersebut diejawantahkan dalam berbagai aspek melalui legal formal kebijakan baik tersirat maupun tersurat seperti dinegara-negara lain seperti Polandia, Perancis, Portugal, Spanyol, dll. Indonesia bagian darinya. Maka untuk menuju Indonesia hijau pematangan proses pelaksanaan konstitusi tersebut harus dengan penuh kehati-hatian agar perjalanan panjang sejarah bangsa menjadi negara yang berdaulat dalam lingkungan hidup demi generasi yang akan datang tetap pada jalan yang benar. Maka saatnya Indonesia sejajar dengan negara-negara yang menerapkan green constitution dengan segala kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya. (*)


Tulisan ini dikeluarkan di Koran Harian Radar Lampung : http://www.radarlampung.co.id/read/opini/52077-mempertahankan-lingkungan-hidup-dengan-green-constitution