Indonesia sampai saat ini masih dijuluki Negara
agraris yang memiliki sumberdaya alam yang melimpah baik sumberdaya hutan,
tambang dan mineral, dan laut. Seiring kemajuan tehnologi, Indonesia harus
melakukan transisi dari negara berkembang menjadi negara maju sehingga banyak
sekali kebijakan-kebijakan yang justeru menjadikan sumberdaya alam kita rusak.
Hal tersebut terjadi karena belum pahamnya para pemangku kepentingan di negeri
ini yang memiliki dasar pengetahuan yang kuat tentang bagaimana mengelola
ekosistem bentangan alam yang unik yang disebut dengan tanah air Indonesia.
Kebijakan yang tidak berpihak kepada lingkungan akan menyebabkan kehancuran
sumberdaya ekosistem, seperti yang terjadi di beberapa negara di dunia seperti
Cina, Jepang, negara-negara Eropa yang telah mengalami fase transisi rusaknya
sumberdaya alam yang dimilikinya.
Melihat kondi bangsa kita yang sangat terancam
daya dukung ekosistem dan lingkungan hidupnya saat ini, maka langkah yang tepat
untuk mengantisipasnya yaitu harus ada konstitusi hukum-hukum lingkungan harus
segera dibuat untuk mendukung tata pemerintahan yang baik (good governance) yaitu dengan mewujudkan konstitusi hijau (green constitution) sehingga pemahaman
akan pentingnya jaminan akan lingkungan hidu dapat dipahami semua kalangan baik
kalangan politisi, birokrasi, akademisi, aktivis, mahasiswa, dan masyarakat
luas.
Green Constituion
Kata green
sudah banyak didengar oleh masyarakat Indonesia, dan stigma pertama kali yang
muncul ketika dengan kata green yaitu
berhubungan dengan lingkungan hidup. Sebagai contoh dalam kampanye menanam “go green”, dalam kampanye ekonomi
belakangan ini dengan kata “green economy”,
bahkan sampai pada tataran lembaga politik seperti partai hijau “green party”, dan masih banyak istilah
menggunakan kata green. Namun green constitution sebenarnya sudah lama menjadi bahasan-bahasan
di berbagai negara yang menginginkan adanya perlindungan akan sumberdaya alam
dan lingkungan hidup untuk keberlangsungan hidup manusia. Sejak tahun 1970-an penuangan
kebijakan lingkungan hidup telah dilakukan oleh negara-negara barat seperti di
Portugal tahun 1976, Spanyol pada tahun 1978, Polandia tahun 1997, Ekuador
tahun 2008, Perancis tahun 2004. Pengertian green
constitution sendiri pada intinya memiliki makna bahwa suatu negara harus
memiliki kebijakan dan hukum yang lebih pro terhadap lingkungan hidup.
Mengingat kesadaran akan pentingnya daya dukung lingkungan terhadap
kelangsungan hidup manusia sangat penting.
Jika menelisik secara sekilas bangsa Indonesia
sebenarnya telah memiliki konstitusi hijau sejak lama, para funding fathers bangsa Indonesia telah
lebih dahulu memahami tentang norma-norma lingkungan yang harus diadakan
didalam konstitusi negara walaupun tidak secara eksplisit tidak seperti pada
konstitusi negara lain. Seperti dalam pasal 28 dan pasal 33 UUD 1945 walaupun
amandemen pasal tersebut telah mengalami beberapa perubahan. Namun yang pada
intinya mengacu pada kelestarian lingkungan hidup dan prinsip demokrasi serta
berkeadilan. Pertanyaannya adalah apakah konstitusi bangsa kita jika
disandingkan dengan konstitusi bangsa-bangsa lain sudah lebih benuansa hijau?
Belajar dari sejarah panjang bangsa-bangsa yang
memperjuangkan kedaulatan lingkungan hidup dan sumberdaya alamnya, tentu bangsa
kita harus lebih cerdas untuk menghasilkan kebijakan-kebijakan yang lebih baik
untuk kemaslahatan hidup orang banyak sehingga tidak mementingkan satu pihak
saja melainkan mementingkan kelangsungan hidup, kesejahteraan hidup, kenyamanan
hidup orang banyak dengan daya dukung lingkungan dan sumberdaya alam yang ada
saat ini untuk dikelola oleh negara dengan sebaik-baiknya dengan konsep green constitution.
Indonesia Hijau
Bukanlah bangsa agraris jika bangsa kita tidak
hijau seperti halnya hutan Indonesia
“bak emas hijau” yang terpandam dari Sabang sampai Merauke. Artinya
bahwa bangsa Indonesia sangat kaya, namun sekaya apapun jika tidak dikelola
dengan cerdas maka kita akan mengalami perjalanan buruk seperti bangsa-bagsa
maju yang telah mengalami fase kerusakan sumberdaya alamnya. Prof. Jimly
Asshiddiqie menyatakan bahwa dua hal penting yang diadopsi kedalam gagasan UUD
1945 tentang kekuasaan pasca perubahan keempat pada 2002, yaitu : (i) penegasan
mengenai konstitusionalisasi kebijakan ekonomi, (ii) peningkatan status
lingkungan hidup dikaitkan dengan hak asasi manusia yang dijamin oleh
undang-undang dasar. Terhadap yang pertama dapat diketahui penegasan pada
rumusan Bab XIV UUD 1945 yang semula hanya berjudul “kesejahteraan sosial”
sekarang sejak perubahan keempat menjadi “perekonomian nasional dan kesejahteraan
sosial”. Adapun yang kedua dapat dilihat dalam rumusan Pasal 28H ayat (1) yang
menentukan “Setiap orang berhak hidup
sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup
yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Sebenarnya sebelum perubahan keempat pada tahun
2002, UUD 1945 memang sudah merupakan konstitusi ekonomi (the constitution of economic policy atau economic constitution), disamping kekuasaan tertinggi di negara
kita adalah rakyat, baik dibidang politik maupun ekonomi. Seluruh sumberdaya
politik dan ekonomi dikuasai oleh rakyat yang berdaulat. Didalam pasal tersebut
telah tersurat bahwa lingkungan hidup memiliki tempat tersendiri didalam
konstitusi bangsa Indonesia.
Sepakat atau tidak sepakat bahwa konstitusi
negara kita telah menempatkan lingkungan hidup menjadi bagian penting dalam
kehidupan sehari-hari untuk dijunjung tinggi demi generasi yang akan datang.
Tidak cukup dengan pasal 28 saja, UUD 1945 Pasal 33 ayat (4) menegaskan adanya
prinsip berkelanjutan, “perekonomian
nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,
efisien-berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional”.
Apakah cukup dengan kalimat tersebut kemudian sudah disebut sebagai konstitusi
hijau?
Berkelanjutan (sustainable) sangat terkait dengan wawasan pemeliharaan,
pelestarian, dan perlindungan lingkungan hidup yang sehat. Indonesia menjadi
bagian dari negara-negara di dunia yang juga telah memiliki visi jangka panjang
dengan menerapkan prinsip berkelanjutan dengan menerapkan pembangunan yang
berwawasan lingkungan. Kata sustainable
development diperkenalkan oleh Rachel Carson melalui bukunya Silent Spring yang terbit pertama kali
pada tahun 1962 dengan konsep bahwa proses pembangunan atau perkembangan
diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa membahayakan kemampuan
generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya dalam memanfaatkan
potensi sumber daya alam untuk kehidupan.
Pembangunan berkelanjutan dalam pengertian yang
sederhana, Prof. Jimlly Asshiddiqie menyatakan bahwa pembangunan berkelanjutan yang berwawasan
lingkungan hidup dapat dirumuskan sebagai upaya sadar dan terencana yang
memadukan lingkungan, termasuk sumber dayanya, kedalam proses yang pembangunan
yang menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa sekarang
dan generasi yang akan datang.
Jika kita melihat kondisi pembangunan di
Indonesia saat ini yang hanya mementingkan kepentingan jangka pendek untuk
keuntungan sesaat saja, maka tindakan tersebut berpotensi merusak potensi dan
daya dukung lingkungan untuk generasi yang akan datang. Maka jika hal tersebut
tercermin dalam perumusan kebijakan dapat dikatan bertentangan dengan
konstitusi kita yaitu UUD 1945. Namun pada hakekatnya Indonesia telah banyak
memiliki prinsip pembangunan yang berkelanjutan dan pro-lingkungan. Seperti
dalam UU No. 23 1997 tentang pengelolaan lingkungan hidup, Ketetapan MPR Nomor
IV/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara, dan beberapa UU serta
peraturan pemerintah yang telah pro terhadapa lingkungan.
Dari penjelasan diatas sudah jelas bahwa
pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai prinsip dalam
kerangka demokrasi ekonomi sebagai penyelenggaraan demokrasi perekonomian
nasional. Perlu digaris bawahi bahwa green
contituion hadir sebagai sebuah kebutuhan akan pentingnya lingkungan hidup
untuk keberlangsungan kehidupan yang akan datang. Konsep-konsep mengenai hal
tersebut diejawantahkan dalam berbagai aspek melalui legal formal kebijakan
baik tersirat maupun tersurat seperti dinegara-negara lain seperti Polandia,
Perancis, Portugal, Spanyol, dll. Indonesia bagian darinya. Maka untuk menuju
Indonesia hijau pematangan proses pelaksanaan konstitusi tersebut harus dengan
penuh kehati-hatian agar perjalanan panjang sejarah bangsa menjadi negara yang
berdaulat dalam lingkungan hidup demi generasi yang akan datang tetap pada
jalan yang benar. Maka saatnya Indonesia sejajar dengan negara-negara yang
menerapkan green constitution dengan
segala kekurangan dan kelebihan yang dimilikinya. (*)
Tulisan ini dikeluarkan di Koran Harian Radar Lampung : http://www.radarlampung.co.id/read/opini/52077-mempertahankan-lingkungan-hidup-dengan-green-constitution
Tidak ada komentar:
Posting Komentar