Senin, 02 April 2012

TANTANGAN PENGELOLAAN TAMAN NASIONAL


Indonesia memiliki lima puluh taman nasional (TN) yang merupakan kawasan konservasi yang masih tersisa dari sekian banyak kawasan yang telah berubah penggunaannya menjadi fungsi lainnya.

UNDANG-UNDANG (UU) No. 5/1990 pasal 1 butir 14, TN adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budi daya, pariwisata, dan rekreasi.
Sejarah kelahiran TN dilatarbelakangi adanya lahan hidupan liar yang spektakuler di Amerika Serikat, yaitu di perkemahan dalam ekspedisi Wasburn, Langford, dan Doane di Yellowstone pada 12 September 1870.
Ketiga orang itu (Wasburn, Langford, Doane, Red) sepakat untuk mencari cara pengelolaan yang dapat menjamin perlindungan keajaiban alam di kawasan tersebut agar terhindar dari eksploitasi yang tidak teratur.
Akhirnya, pada 1 Maret 1872, Kongres Amerika Serikat menyetujui sebuah undang-undang yang menjamin agar daerah sekitar aliran Sungai Yellowstone dijadikan sebagai sebuah taman miliki publik.
Empat puluh tahun kemudian, tepatnya 25 Agustus 1916, kongres memutuskan untuk membuat bagian urusan TN di bawah departemen interior. Sejak waktu itu, TN menyebar ke Kanada pada 1885, ke Selandia Baru pada 1894, disusul Australia, Afrika Selatan, dan Amerika latin pada 1898.
Di Indonesia, perencanaan dan pengukuhan TN baru dimulai awal 1970-an dengan deklarasi lima TN selama tujuh tahun kemudian. Yakni pada 1977. Sedangkan deklarasi sebelas TN dilakukan pada 1982.
Kerja-kerja konservasi untuk menyelamatkan hidupan liar sangatlah membutuhkan waktu dan kesabaran yang sangat lama. Sedangkan kita mengetahui kerusakan kawasan yang alami terjadi begitu cepat sehingga perlu kekuatan bersama berbagai pihak untuk mendukung kerja-kerja konservasi itu.
Dapat kita bayangkan di luar negeri kepedulian terhadap hidupan liar sudah tercatat dengan rapi sejak 1870, sedangkan di Indonesia baru pada 1970. Tenggang waktu 100 tahun inilah yang harus kita kejar dari ketertinggalan kepedulian kita untuk melestarikan kawasan konservasi yang kini tersisa di Indonesia.
Inilah tantangan dalam pengelolaan TN di Indonesia, namun tantangan itu sekarang ini yang terpenting adalah bukan hanya hitam di atas putih yang berupa kebijakan-kebijakan yang ketika diimplementasikan banyak terjadi permasalahan di lapangan sehingga mengabaikan hak-hak masyarakat lokal yang telah menjadi bagian dari kawasan tersebut selama beratus-ratus tahun lamanya.
UU pertama di Indonesia yang mengatur kawasan konservasi adalah UU No. 5/1967. Di dalam UU itu mengatakan bahwa kawasan pelestarian alam terdiri atas cagar alam, suaka maragasatwa, dan hutan wisata.
Namun, kini tidak sedikit yang telah rusak karena adanya berbagai aktivitas, seperti illegal logging, perambahan, penyerobotan lahan, dan pengaruh kekuatan global yang mencengkeram negara-negara pemilik TN.
Dengan ditandatanganinya kesepakatan perdagangan bebas (free market) ditengarai menjadi kekuatan dominan dalam penentuan kebijakan yang terkait pengelolaan sumber daya alam. Dikarenakan orientasi ekonomi menjadi dasar pengelolaan TN dengan ditentukan oleh sektor swasta, walaupun terkadang sektor swasta tidak ada hubungannya dengan pengelolaan kawasan konservasi.
Menurut Sayer (1999), globalisasi pada akhirnya memang menyuguhkan dua tantangan baru bagi para manajer TN dan pengelola kawasan konservasi lainnya. Pertama, globalisasi akan mendesak kita untuk secara realistis mempertentangkan nilai-nilai konservasi global dengan kebutuhan pengembangan masyarakat setempat.
Kedua, globalisasi mengharuskan kita untuk berhati-hati dalam menerima paradigma untuk mendorong tujuan konservasi melalui pengelolaan kawasan lokal secara ekologis dan ramah lingkungan.
Kita banyak mengetahui di berbagai wilayah tentang kawasan konservasi sangat rentan dengan masalah dan banyak terjadi tumpang tindih kebijakan antara kepentingan lokal, nasional, dan global.
Di Indonesia sendiri secara tidak langsung terjadi sentralisasi sistem pengelolaan yang kebanyakan ke arah pendiktean dalam pengelolaan sumber daya alam sehingga hak-hak masyarakat lokal terabaikan.
Seperti sekarang ini perlu mekanisme bersama tentang pembagian tanggung jawab yang adil dan tepat terhadap kondisi wilayah, sehingga banyak membantu para pengelola kawasan konservasi untuk menjalankan kerja-kerjanya serta menumbuhkan rasa tanggung jawab bagi pihak-pihak yang terlibat.
Idealnya, para pengelola kawasan konservasi tidak mengabaikan dan protektif terhadap diri sendiri untuk mengembangkan visinya dalam menyebarluaskan virus konservasi.
Namun, perlu membangun kepercayaan kepada pihak-pihak yang lain tentang bagaimana melindungi sumber daya alam berupa kawasan konservasi tanpa mengabaikan keberadaan masyarakat lokal. Karena ada kaitannya antara tekanan-tekanan global dan pengelolaan TN, yaitu berdampak terhadap masyarakat lokal di sekitar maupun di dalam kawasan.
T    antangan berikutnya adalah bagaimana strategi-strategi para pengelola kawasan konservasi untuk mendekatkan diri dalam lingkaran permasalahan internal lembaga maupun di luar lembaga sehingga dapat diselesaikan. Dalam menentukan sikap yang strategis untuk menjawab tantangan itu perlu sikap yang strategis pula dalam situasi dan kondisi yang berbeda-beda.
Maka Wiratno dkk. (2004) mengatakan bahwa peran strategis pengelola tingkat nasional adalah menyeimbangkan trade-off antara kepentingan lokal dan kepentingan global. Pemerintah pusat seharusnya tidak mengorbankan hak-hak lokal atas sumber daya hanya demi kepentingan global yang mengatasnamakan pelestarian keanekaragaman hayati, perlindungan spesies satwa liar tertentu, dan sebagainya.
Kekhawatiran yang sangat mencengangkan kita adalah jika terjadi pencurian intelektual yang berkedok penelitian, survei terhadap kekayaan alam di Indonesia berupa sumber daya hutan. Tentunya kawasan konservasi menjadi bagian darinya. Karena kawasan itu adalah sumber genetik, plaza nutfah yang dapat dikembangkan untuk berbagai kepentingan yang tidak dapat dinilai harganya oleh apa pun.
Kekayaan intelektual lokal dari masyarakat yang digabungkan dengan berbagai bidang keilmuan menjadi suatu nilai intelektual yang sangat tinggi, namun jangan sampai pencurian terhadap kekayaan intelektual terjadi di negara kita.
Maka dalam pengelolaan TN dalam berbagai bentuk apa pun harus transparan dan akuntabel sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara sah untuk menghindari kepentingan yang terkadang dibungkus dengan kedok-kedok tertentu. Diharapkan kontrol di lapangan dapat dilakukan secara serius dan penuh dengan tanggung jawab agar keutuhan kawasan konservasi (TN, Red) tetap terjaga. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar